Layanan konseling atau layanan psikologi disediakan Biro Kemahasiswaan (BIMA) Universitas Bakrie untuk mahasiswa aktif yang membutuhkan layanan psikologi. BIMA akan mengatur jadwal temu dengan psikolog untuk mengkaji permasalahan yang dihadapi dan memberikan solusi sesuai kebutuhan mahasiswa. BIMA bekerjasama dengan psikolog untuk membantu mahasiswa yang mengalami kesehatan mental, terutama yang terkait erat dengan perjalanan studinya. Layanan psikologi diberikan ke mahasiswa secara gratis.


Persyaratan atau alur layanan psikologi yang harus dilakukan mahasiswa antara lain sebagai berikut:

  1. Mahasiswa yang ingin konsultasi dengan Psikolog bisa mengajukan melalui Dosen Pembimbing akademik (PA)/Ketua program studi (Kaprodi) lalu diajukan ke BIMA atau langsung ke BIMA yang nantinya BIMA akan berkoordinasi langsung ke Dosen PA/Kaprodi.
  2. Mahasiswa mendownload form pernyataan konseling di link https://bit.ly/FormpsikologimhsUBakrie
  3. Mahasiswa/Dosen PA/Kaprodi/BIMA mengisi form pernyataan konseling dan akan diupload pada google form dalam bentuk pdf di link http://bit.ly/DaftarKonselingUBakrie
  4. BIMA akan mengumpulkan dan memverifikasi data mahasiswa.
  5. BIMA akan mengajak mahasiswa bersangkutan berdiskusi dan menentukan apakah mahasiswa berhak menerima layanan psikologi.
  6. BIMA akan menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk konseling sesuai permintaan psikolog.
  7. BIMA akan membuat jadwal konseling.
  8. BIMA akan membuat surat undangan konseling.
  9. BIMA akan menyiapkan ruang pertemuan konseling.
  10. Bimbingan Konseling dihadiri konselor/psikolog dan mahasiswa.
  11. Konselor/psikolog menyiapkan laporan/hasil bimbingan konseling mahasiswa dan diserahkan kepada BIMA (maksimal 14 hari kerja).
  12. BIMA menyampaikan hasil konseling kepada mahasiswa. Dosen PA akan mendapatkan hasil sesuai kebutuhan. Hasil bersifat rahasia.
    Informasi lebih lengkap bisa menghubungi Biro Kemahasiswaan (BIMA) melalui Kak Oca.