Persyaratan atau alur pelayanan asuransi yang harus dilakukan ahli waris untuk klaim asuransi mahasiswa meninggal dunia antara lain sebagai berikut:
- Ahli waris melaporkan ke tim BIMA bahwa anak atau saudara dari mahasiswa Universitas Bakrie meninggal dunia dengan melampirkan surat kronologis meninggal dunia dan surat keterangan meninggal dunia.
- Ahli waris harus melaporkan ke tim BIMA tidak boleh lebih dari tujuh (7) hari kerja sejak mahasiswa meninggal dunia.
- Tim BIMA akan memberikan syarat dan prosedur klaim sesuai dengan provider yang telah ditetapkan oleh Universitas.
- Tim BIMA dan ahli waris akan berkoordinasi sampai dana klaim dicairkan
Persyaratan atau alur pelayanan asuransi yang harus dilakukan mahasiswa untuk klaim medical reimbursement antara lain sebagai berikut:
- Mahasiswa atau saudara mahasiswa melaporkan ke tim BIMA bahwa mahasiswa Universitas Bakrie mengalami kecelakaan dengan melampirkan surat kronologis kecelakaan.
- Mahasiswa atau saudara mahasiswa harus melaporkan ke tim BIMA paling lama 1 x 24 Jam dari kecelakaan terjadi.
- Tim BIMA akan memberikan syarat dan prosedur klaim sesuai dengan provider yang telah ditetapkan oleh Universitas.
- Tim BIMA dan ahli waris akan berkoordinasi sampai dana klaim dicairkan.
Mahasiswa dapat mengakses materi asuransi pada link https://bit.ly/MateriSosialisasiAsuransiMhsUBakrie
Informasi lebih lengkap bisa menghubungi Biro Kemahasiswaan (BIMA) melalui Kak Oca.