Beasiswa Unggulan adalah beasiswa yang diberikan kepada peserta jalur USM yang memiliki passing grade tertinggi. Beasiswa Unggulan diberikan bagi mahasiswa baru Universitas Bakrie berupa pembebasan biaya kuliah secara penuh selama 4 (empat) tahun akademik, meliputi pembebasan biaya
Sumbangan Prasarana Pendidikan (SPP), Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) dan Biaya Satuan Kredit Semester (SKS). Beasiswa Unggulan ditujukan untuk semua program studi yang ada di Universitas Bakrie.

Kriteria penerima: 

  1. Mahasiswa yang memiliki nilai yang sesuai dengan kriteria beasiswa unggulan dalam Ujian Saringan Masuk (USM) Universitas Bakrie. Beasiswa ini juga diberikan bagi mahasiswa yang masuk melalui jalur Penelusuran Minat Dan Kemampuan (PMDK).
  2. Penerima beasiswa unggulan wajib memiliki prestasi akademik dan
    nonakademik saat masih di SMA dan dibuktikan dengan sertifikat yang
    dimiliki.
  3. Penerima beasiswa unggulan hanya diperuntukan bagi lulusan
    SMA/SMK/yang sederajat yang lulus pada tahun saat mendaftar.

Kewajiban Penerima Beasiswa: 

  1. Menandatangani Perjanjian Beasiswa secara individual dengan pihak Universitas.
  2. Selama mengikuti perkuliahan di UBakrie, mahasiswa Beasiswa Unggulan wajib mempertahankan prestasi akademik yang dibuktikan
    dengan nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sebesar minimal 3.00 pada setiap akhir tahun akademik.
  3. Mahasiswa penerima Beasiswa Unggulan berkewajiban memberikan kontribusi ke UBakrie dalam bentuk partisipasi mewakili UBakrie pada
    berbagai kompetisi akademik dan/atau nonakademik yang dibuktikan dengan sertifikat penghargaan.
  4. Tidak melakukan pelanggaran hukum dan tata tertib mahasiswa
    sebagaimana diatur dalam peraturan akademik. 

Evaluasi dan Pemutusan Beasiswa: 

  1. Evaluasi terhadap mahasiswa penerima Beasiswa Unggulan dilakukan setiap akhir semester genap berdasarkan nilai IPK
  2. Mahasiswa penerima Beasiswa Unggulan tidak diperkenankan mengulang mata kuliah dengan alasan apapun.
  3. Bagi mahasiswa penerima Beasiswa Unggulan yang IPKnya di akhir semester genap kurang dari 3.00, maka beasiswanya akan dihentikan dan berstatus sebagai mahasiswa reguler.