Biro Kemahasiswaan (BIMA) memberikan pelayanan untuk kegiatan organisasi mahasiswa seperti Senat Mahasiswa, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKMA).

Pelayanan yang diberikan BIMA adalah:

  1.  Membantu proses administrasi seperti melakukan musyawarah kerja sebelum program kerja dilaksanakan.
  2. Pemantauan keberlangsungan program kerja.
  3. Pengajuan pendanaan program kerja.
  4. Pemantauan laporan kegiatan program kerja.
  5. Membantu memfasilitasi sarana dan prasarana yang dibutuhkan organisasi mahasiswa.

Aturan Pencairan Dana Ormawa

  1. Pengajuan Proposal dengan rincian rencana penggunaan dana 14 hari kerja masuk ke BIMA
    Senat :
    a. Kegiatan yang membutuhkan dana dikumpulkan H-50 hari sebelum kegiatan dilakukan. 
    b. Kegiatan program kerja yang sifatnya besar dan membutuhkan dana dikumpulkan H- 1 semester sebelum kegiatan berlangsung,
    c. Kegiatan Proker yang tidak membutuhkan dana dikumpulkan H-1 bulan.
  2. Proposal di ACC. 
  3. Dana bisa diajukan 50% dari pengajuan yang di acc apabila sudah mengirmkan surat pernyataan proker. 
  4. Laporan keuangan dan kegiatan dikumpulkan 14 hari kerja. 
  5. Laporan di acc. 
  6. Dana diajukan ke keuangan untuk di cairkan.

Untuk informasi lebih lanjut silahkan email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.