Mahasiswa baru Universitas Bakrie yang telah mendapatkan jas almamater diperkenankan menukarkan jas almamaternya  dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Mahasiswa yang diperkenankan menukar jas almamater adalah mahasiswa tahun ajaran baru (MABA).
  2. Batas waktu maksimal penukaran jas almamater adalah sebulan setelah jas almamater diterima mahasiswa.
  3. Mahasiswa yang ingin menukarkan jas almamater harus memastikan kondisi jas almamater dalam keadaan baik, sudah dicuci bersih dan rapih sebelum dibawa ke Biro kemahasiswaan untuk ditukarkan.
  4. Mahasiswa harus membawa KTM/KRS, serta menandatangani bukti penukaran jas almamater.
  5. Pelayanan penukaran Jas almamater hanya bisa dilakukan jika kondisi jas almamater memiliki ukuran yang tidak sesuai (kekecilan/kebesaran) atau terjadi cacat pada saat jas almamater pada saat dibagikan.
  6. Apabila kondisi jas alamamater rusak di karenakan human error maka penukaran jas almamater tidak bisa dilayani.
  7. Jika saat penukaran jas almamater ukuran yang diinginkan tidak tersedia maka mahasiswa harus menunggu sampai ukuran tersebut tersedia dan mahasiswa diwajibkan memberikan No. Hp pada Biro Kemahasiswaan untuk memudahkan komunikasi/pemberian informasi terkait penukaran jas almamater.