Mahasiswa baru Universitas Bakrie yang telah mendapatkan jas almamater diperkenankan menukarkan jas almamaternya dengan ketentuan sebagai berikut:
- Mahasiswa yang diperkenankan menukar jas almamater adalah mahasiswa tahun ajaran baru (MABA).
- Batas waktu maksimal penukaran jas almamater adalah sebulan setelah jas almamater diterima mahasiswa.
- Mahasiswa yang ingin menukarkan jas almamater harus memastikan kondisi jas almamater dalam keadaan baik, sudah dicuci bersih dan rapih sebelum dibawa ke Biro kemahasiswaan untuk ditukarkan.
- Mahasiswa harus membawa KTM/KRS, serta menandatangani bukti penukaran jas almamater.
- Pelayanan penukaran Jas almamater hanya bisa dilakukan jika kondisi jas almamater memiliki ukuran yang tidak sesuai (kekecilan/kebesaran) atau terjadi cacat pada saat jas almamater pada saat dibagikan.
- Apabila kondisi jas alamamater rusak di karenakan human error maka penukaran jas almamater tidak bisa dilayani.
- Jika saat penukaran jas almamater ukuran yang diinginkan tidak tersedia maka mahasiswa harus menunggu sampai ukuran tersebut tersedia dan mahasiswa diwajibkan memberikan No. Hp pada Biro Kemahasiswaan untuk memudahkan komunikasi/pemberian informasi terkait penukaran jas almamater.