Seluruh mahasiswa aktif Universitas Bakrie mendapat fasilitas asuransi kecelakaan dan santunan kematian. Mekanisme klaim asuransi sesuai dengan provider yang telah ditetapkan oleh Universitas. Pengajuan klaim asuransi akan dibantu oleh Biro Kemahasiswaaan (BIMA).


Persyaratan atau alur pelayanan asuransi yang harus dilakukan ahli waris untuk klaim asuransi mahasiswa meninggal dunia antara lain sebagai berikut:

      1. Ahli waris melaporkan ke tim BIMA bahwa anak atau saudara dari mahasiswa Universitas Bakrie meninggal dunia dengan melampirkan surat kronologis meninggal dunia dan  surat keterangan meninggal dunia.
      2. Ahli waris harus melaporkan ke tim BIMA tidak boleh lebih dari tujuh (7) hari kerja sejak mahasiswa meninggal dunia.
      3. Tim BIMA akan memberikan syarat dan prosedur klaim sesuai dengan provider yang telah ditetapkan oleh Universitas.
      4. Tim BIMA dan ahli waris akan berkoordinasi sampai dana klaim dicairkan

Persyaratan atau alur pelayanan asuransi yang harus dilakukan mahasiswa untuk klaim medical reimbursement antara lain sebagai berikut:

      1. Mahasiswa atau saudara mahasiswa melaporkan ke tim BIMA bahwa mahasiswa Universitas Bakrie mengalami kecelakaan dengan melampirkan surat kronologis kecelakaan.
      2. Mahasiswa atau saudara mahasiswa harus melaporkan ke tim BIMA paling lama 1 x 24 Jam dari kecelakaan terjadi.
      3. Tim BIMA akan memberikan syarat dan prosedur klaim sesuai dengan provider yang telah ditetapkan oleh Universitas.
      4. Tim BIMA dan ahli waris akan berkoordinasi sampai dana klaim dicairkan.

                   Mahasiswa dapat mengakses materi asuransi pada link https://bit.ly/MateriSosialisasiAsuransiMhsUBakrie

                   Informasi lebih lengkap bisa menghubungi Biro Kemahasiswaan (BIMA) melalui Kak Oca.